KPR SYARIAH Vs RIBA....

Share:
Ingin Punya Rumah, Ruko, Kavling, Apartment dan Properti2 lainnya KOG HARUS KPR Syariah ?

Memahami Kepemilikan Properti Sesuai Syariah

Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Apa kabar Sahabat fillah?
Sebelumnya, perkenankan kami untuk sedikit mengajak sahabat fillah semua untuk memahami bahwa pembelian rumah begitu berkembang pesat di setiap daerah. Banyak orang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal bersama keluarga.

Banyak sekali cara mencapai kebutuhan tersebut, dengan menggunakan cara cepat atau lambat serta haram atau halal.
Dari Hati Kami Sebagai Developer menginginkan setiap Produk Kami Menjadi Solusi Bagi Masyarakat dan Pembeli Properti Syariah. Berniat investasi, menghuni, dan membeli perumahan syariah menjadi cara kita untuk mendapatkan kenyamanan hati karena tidak terjerat hutang riba.
Kenapa  TanpaBank ?
Karena saat ini Bank masih menjadi instrumen pengokoh sistem kapitalisme. Kapitalisme yang jahat,  dzalim, sesat dan menyesatkan.



Kenapa  TanpaRiba ?
Karena riba adalah dosa besar yang pelakunya diancam diperangi Allah dan Rasul-Nya dan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya, dan dosa terkecilnya seperti seorang anak lelaki yang menzinai ibu kandungnya sendiri.



Kenapa  TanpaDenda ?
Karena denda financial termasuk _riba jahiliyah_ yang sangat populer dilakukan oleh orang-orang Yahudi.



Kenapa  TanpaSita ?
Karena sita paksa adalah salah satu bentuk perampasan hak milik seseorang dan itu adalah kedzaliman.



Kenapa  TanpaBIChecking ?
Karena BI cecking hanya ditujukan kepada mereka yang punya legalitas formal saja. Sementara yang berkemampuan tapi usahanya non formal, jangan harap bisa dibantu.



Kenapa  TanpaAkadBathil ?
Karena sesungguhnya keharaman transaksi property bukan semata-mata disebabkan faktor ribanya saja, tapi masih banyak faktor yang lain yang bermasalah dan diharamkan.
Perumahan Syariah menerapkan sistem jual beli Istishna dan Salam, yaitu pembelian kredit dan cash dengan syariah Islam.
Seluruh transaksi diawasi langsung oleh pihak yang memiliki kemampuan dalam Fiqh Muamalah sehingga setiap akad dan faktanya diperhatikan yang sesuai syariah Islam.
Semoga bermanfaat...
Wabilahi Taufiq, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Sponsored by:
#kprtanpabank
#kampungkurma
https://plus.google.com/+KoesProperty
http://kotakurma.com/koes/hargabaru.html
http://kampoengkurmaindonesia.blogspot.co.id
http://kotakurma.com/koes/survey-kampoeng-kurma-cirebon.html

No comments